Visit My Website

Tuesday, May 5, 2009

Tragedi Cinta Atau Hukum Rimba?


Antasari Azhar Dijadikan Saksi kemudian menjadi Tersangka Pembunuhan salah sorang Direktur BUMN, Alm, Nasrudin Zulkarnain!

Akhirnya, setelah hiruk pikuk berita politik yang lama-lama semakin membosankan, Rakyat Indonesia kembali mendapatkan berita Spektakuler yang sangat menyita dan menarik perhatian, melampaui berita-berita tentang perlawanan ratusan tentara di Sentani, berita tentang Indonesia yang ternyata menjadi salah satu Negara Pengutang Terbesar di ADB dan merupakan Utang Negarayang Paling Tinggi sejak Indonesia Merdeka (nah lo….katanya udah keluar dari IMF dan menurunkan utang Negara seperti yang di iklan-iklan kampanye itu???.. Bohong dong selama ini??), dan tak ketinggalan berita politik yang masih tetap membutuhkan perhatian seperti, Deklarasi JK-Win, PDI-P yang menjadi Juara Sementara pada perhitungan secara manual, dan juga rasa penasaran mengenai siapa selanjutnya pendamping SBY dan juga Pendamping Megawati, serta berita-berita lainnya.

Dan, lagi-lagi Polisi menunjukkan “taji”nya ditengah-tengah pergolakan politik Negara ini. Setelah mendapat sorotan yang tak elok dalam beberapa kasus terakhir yang melibatkan polisi, seperti kasus Pelanggaran Kampanye yang dilakukan Eddhie Baskoro Anaknya SBY dan kasus penolakan Laporan Bawaslu soal Pemilu Legislatif yang baru berlalu.

Antasari Azhar, Pria Berkumis kelahiran Bangka Belitung yang kebetulan pernah kuliah di Universitas yang sama dengan saya yaitu, Universitas Sriwijaya, Palembang, seorang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang fenomenal itu, selama ini dikenal sebagai pahlawan anti-korupsi yang sangat membanggakan dan berhasil meringkus koruptor-koruptor kawakan tanpa kecuali, dan yang paling mencengangkan tentunya penangkapan Besan Presiden SBY, Bpk Aulia Pohan bersama rekan-rekannya.

Sungguh mengherankan akhirnya Antasari Azhar ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Alm, Nasrudin, dituduh sebagai otak pembunuhan karena dendam soal urusan cinta segitiga antara beliau, korban alm.Nasrudin, dan seorang “korban” lainnya yakni Rani Juliani, Mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Swasta, yang memang cantik.

Saya Takjub sekaligus tidak percaya dan bertanya-tanya dalam hati ?! Masa iya sih, gara-gara seorang gadis cantik, beliau tega merencanakan pembunuhan itu? Selain karena, saya lihat secara fisik istri beliau cukup cantik dan juga menyadari kenyataan bahwa begitu banyak dan begitu mudahnya mendapatkan gadis cantik, bahkan jauh lebih cantik dan lebih “segar” dari Rani Juliani di Kota Jakarta ini. Seandainya saya punya cukup kekayaan, dengan tampang pas-pasan sekalipun, saya yakin dapat menggaet gadis yang lebih baik dari yang mereka perebutkan, sumpah deh hahahah… Untuk hal ini mungkin saya sarankan kita perlu belajar banyak sama Syeckh Puji 

Dan, masa iya, mereka-mereka yang terlibat yang notabene orang-orang yang cukup hebat, seperti seorang mantan Kapolres di Jakarta dan seorang pengusaha cukup terkenal mau mempertaruhkan semua yang mereka miliki untuk membantu membunuh seorang direktur BUMN hanya karena cinta membabi buta kepada seorang “caddy” cantik??? Jadi bagi saya, agak kurang masuk akal alasan cinta segitiga atau alasan perebutan seorang “caddy” dalam masalah ini.

Namun demikian kita tidak boleh mendahului proses hukum, terlebih bapak Antasari Azhar sudah membantah dengan tegas soal “Tragedy Cinta” ini. Apa pun yang terjadi selanjutnya mari sama-sama kita cermati. Tentunya kita semua, Rakyat Indonesia tidak ingin kasus ini hanya merupakan konspirasi tingkat tinggi demi kepentingan politik seseorang atau sekelompok orang semata. Tidak pantas kiranya kalau orang-orang yang nyata-nyata berjuang demi tegaknya pemerintahan yang bersih, jujur, tidak korupsi harus berjatuhan karena syahwat kekuasaan seseorang atau hanya karena dendam pribadi. Kita Percaya pada akhirnya Kebenaran Sejati akan terungkap.

Memang, dari kacamata pribadi saya, melihat bahwa persaingan politik saat ini sudah masuk ke tahap yang lebih serius. Bukan lagi sekedar perang kata-kata, mengumbar cerca dan kritik dimana-mana, menggertak-gertak tidak karuan, tapi sudah sampai pada tahap “Baku Pukul” dan pada akhirnya saya pastikan akan sampai pada Tahap “Pukulan Mematikan” seperti istilah perang yang sering kita dengar, “Selalu Persiapkan Pukulan Terakhir yang Paling Mematikan”.

Sungguh Tragis jika suatu saat Rakyat Indonesia dipertontonkan Opera Politik “ Hukum Rimba” yang mengorbankan orang-orang baik, apalagi jika yang melakukan hal tersebut adalah orang-orang yang selama ini dianggap seolah-olah sebagai “Dewa Penyelamat” Bangsa, tapi pada kenyataannya sangat kejam dan bengis. Ini Zaman Reformasi bung..!!! bukan lagi zaman Orde Baru dengan “The Smiling General”nya. 

Kita juga mengharapkan agar kasus ini tidak semata-mata hanya untuk mengalihkan perhatian Masyarakat dan perhatian Media atas Kekisruhan DPT dan penghitungan suara, Kegagalan Pemerintah menghadirkan Demokrasi yang anggun, legitimate dan berwibawa, Kritikan masyarakat atas kinerja POLRI, atau yang lebih parah, kasus pembunuhan ini justru di “setting” untuk mengaburkan masalah yang sebenarnya, sementara masalah yang sebenarnya sudah terkubur bersama sang korban.


MAJULAH TERUS INDONESIA !

2 comments:

David Pangemanan said...

PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Maka benarlah statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Sudah tibakah saatnya???

David
HP. (0274)9345675

jon said...

Terimakasih atas Komentarnya

Bookmark and Share